SERTIFIKAT LAIK FUNGSI PERUMAHAN

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 16 views

Rp 1.000.000,00

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.
Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:

• Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
• Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
• Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
• Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)

SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunannya. Menurut PERMEN PUPR RI NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :
1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Perizinan Halal

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#slf
#slf2023
#slfperumahan
#slfpabrik
#slfpurwakarta
#slfdkijakarta
#gambarslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsidkijakarta
#sertifikatlaikfungsipurwakarta
#sertifikatlaikfungsipabrik
#sertifikatlaikfungsiperumahan
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1150879
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan