PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG KOTA DEPOK

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 12 views

Rp 1.000.000,00

Apa itu PBG? PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung atau perizinan yang diwajibkan kepada para pemilik banguan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

IMB dan PBG pun memiliki perbedaan yang terletak pada tahapannya. IMB yakni izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG mengatur tentang ketentuan soal teknis bangunan

Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk: mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.

Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Dokumen rencana teknis ;
2. Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis meliputi ;
A. Data rencana arsitektur;
B. Data rencana struktur;
C. Data rencana utilitas dan
D. Spesifikasi teknik bangunan Gedung

Dokumen rencana arsitektur meliputi :
• Data penyedia jasa perencana arsitektur.
• Konsep rancangan.
• Gambar rancangan tapak.
• Gambar denah.
• Gambar tampak bangunan gedung.
• Gambar potongan bangunan gedung.
• Gambar rencana tata ruang dalam.
• Gambar rencana tata ruang luar.
• Detil utama dan/atau tipikal.

Dokumen rencana struktur meliputi ;
• Gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya,
• Gambar rencana struktur atas termasuk detilnya,
• Gambar rencana basement,
Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.

Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Halal MUI

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#imbdanpbg
#pbg2023
#pbgkotatangerang
#pbgmall
#pbgkotadepok
#pbgmenara
#pbgkost
#pbgtangerangselatan
#pbgtidaksesuaibangunan
#pbgtower
#pbgtempatusaha
#pbgbangunanlama
#biayapbg2023
#caradaftarpbg
#pbg2lantai
#persetujuanbangunangedung2023
#persetujuanbangunangedung
#persetujuanbangunangedungrumah
#uruspbg
#uruspersetujuanbangunangedung
#pengurusanpbg
#pbgtangerang
#persetujuanbangunangedungrumahtinggal
#biayauruspbg
#jasapengurusanpbg
#pbgpabrik
#pbgrumahtinggal
#pbgrenovasi
#pbgperubahan
#pbgapartemen

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1155766
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan