PERMOHONAN NIB OSS RBA

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 23 views

PERMOHONAN NIB OSS RBA

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha. Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntebel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian professional.

Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

1. Risiko rendah
Usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas Pelaku Usaha, NIB sekaligus sebagai Perizinan Berusaha merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha.

2. Risiko menengah rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

3. Risiko menengah tinggi
Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar. Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah.

4. Risiko Tinggi
Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan izin.

Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya. Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
[email protected]
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#ossberbasisrisiko
#ossrba
#sertifikatstandar

  • Listing ID: 1131520
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan