PERIZINAN USAHA PADA OSS RBA
by cvjasperindo / 203 views / Populer
PERIZINAN USAHA PADA OSS RBA
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan
bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
OSS Berbasis Risiko WAJIB digunakan oleh:
1. Pelaku Usaha
2. Kementerian/Lembaga
3. Pemerintah Daerah
4. Adminstrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
5. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Online Single Submission (OSS) berbasisrisiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu :
1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan
2. Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK).
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) terdiri dari 4, yauitu :
1. Usaha Menengah
adalah Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang
perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Besar
Adalah Usaha berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha/investasi lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Kantor Perwakilan
Adalah Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
4. Badan Usaha Luar Negeri
Adalah Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Perizinan berusaha berdasarkan jenis Risiko :
1. Risiko Rendah
Perizinan Berusaha yang didapat yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Risiko Menengah Rendah
Perizinan Berusaha didapat yaitu :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri
3. Risiko Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha didapat yaitu :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
4. Risiko Tinggi
Perizinan Berusaha didapat yaitu :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
c. Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#ossberbasisrisiko
#ossrba
#sertifikatstandar
- Listing ID: 923963