PERIZINAN ESDM IUP OPK

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 18 views

PERIZINAN ESDM IUP OPK

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.

Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.

IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.

Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi

  • Listing ID: 1130509
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan