PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH DI BPN

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 34 views

Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas.

Syarat membuat sertifikat tanah :

Syarat Utama
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Persyaratan lainnya
1. Surart Pengantar RT / RW;
2. Fotokopi KK dan KTP Pemohon;
3. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Jual Beli, Wakaf);
4. SPPT PBB Tahun Berjalan;
5. Riwayat / Asal-usul Tanah;
6. Kutipan C;
7. Blanko / Formulir yang disediakan oleh BPN;
8. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian;
9. Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA / Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/takmir oleh notaris

Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti
1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.

Ingin mengurus Sertifikat Tanah?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus sertifikat tanah dan program-program pertanahan lainnya dengan proses perizinan yang mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub, BPOM, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, Halal MUI, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#bpn
#bpn2023
#pertanahan2023
#pertanahanbpn
#pengurusantanahdanbangunan
#biayapengurusantanah
#pengurusansertifikattanahbaliknama
#biayapengurusantanahgirik
#pengurusansertifikattanahdibpn
#pertanahandalamtataruang
#pertanahandiindonesia
#pertimbanganteknispertanahan
#pertanahandantanah
#pertanahandantataruang
#dasarpertanahan
#bpnjakartautara
#bpnjakartapusat
#badanpertanahannasional
#badanpertanahannasionaljogja
#badanpertanahannasionaljepara
#badanpertanahannasionalcimahi
#badanpertanahannasionalcikarang
#badanpertanahannasionaldepok
#badanpertanahannasionaldenpasar
#badanpertanahannasionaldeliserdang
#badanpertanahannasionaljakarta
#badanpertanahannasionalbandung

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1126380
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan