PENGAJUAN SERTIFIKAT STANDAR RISIKO MENENGAH TINGGI

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 14 views

PENGAJUAN SERTIFIKAT STANDAR RISIKO MENENGAH TINGGI

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), banyak perubahan signifikan yang diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian. Salah satunya adalah dengan memudahkan dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui satu pintu atau dikenal juga dengan istilah One Single Submission (OSS).

Berbeda dengan proses perizinan sebelumnya, OSS menitikberatkan pula terhadap tingkat risiko yang diberikan oleh masing-masing jenis usaha yang menjadikannya OSS Risk Based Approached (OSS-RBA).

Berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, selain diharuskannya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga harus memiliki sertifikat standar usaha. Hal ini penting, karena sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021).

Bagaimana Proses Pengajuan Sertifikat?

1. Kegiatan Usaha Risiko Menengah Rendah
Pada kegiatan usaha risiko menengah rendah, setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB, pelaku usaha akan diarahkan untuk mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha dan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) melalui formulir yang telah disediakan dalam sistem OSS (Pasal 195 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).

2. Kegiatan Usaha Risiko Menengah Tinggi
Kegiatan Usaha Risiko Menengah Tinggi Sedikit berbeda dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah, dalam memperoleh sertifikat standar kegiatan usaha risiko menengah tinggi diperlukannya proses verifikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang (Pasal 195 ayat (5) PP 5/2021).

Untuk memperoleh verifikasi tersebut, pelaku usaha harus memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem yang sama yaitu sistem OSS (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021).

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan standar tersebut, maka akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa sertifikat standar telah diverifikasi (Pasal 197 ayat (1) PP 5/2021).

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
[email protected]
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#ossrba #izinossrba #jasaurusizinoss #pbumku #perizinanossrba #jasapengurusanossrba #nomorindukberusaha #nibossrba #nib #niboss #sistemoss #sertifikatstandar #pemenuhansertifikatstandar #jasaurussertifikatstandar #perizinansertifikatstandar #persetujuanizinusaha #izinrisikotinggi #pengurusansertifikatstandar #pbumkuossrba #verifikasisertifikatstandar #izinpersetujuanpemerinta

  • Listing ID: 1200622
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan