PENERAPAN TKDN UNTUK JASA
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 46 views
PENERAPAN TKDN UNTUK JASA
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia untuk produk barang dan jasa atau gabungan antara barang jasa dalam negeri. Termasuk di dalamnya adalah biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Dalam hal ini diberlakukan pembatasan penggunaan komponen impor pada barang produksi dalam persentase tertentu. Sebagai upaya mensukseskan ekspor produk dalam negeri. Terdapat 3 jenis disini yaitu:
1. TKDN Barang
adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
2. TKDN Jasa
adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
3. TKDN Gabungan barang dan jasa
adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
Tanda sah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri dan atau BMP hasil verifikasi ditandatangani pejabat. Pejabat ini ditunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
- Listing ID: 1211960