PBG DAN PBB

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 26 views

Rp 1.000.000,00

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

PBG dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu. Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.

Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Halal MUI

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#imbdanpbg
#pbg2023
#pbgbangunanlama
#pbgbekasi
#pbgcilegon
#pbgdanamdal
#pbgdanpbb
#biayapbg2023
#caradaftarpbg
#pbg2lantai
#persetujuanbangunangedung2023
#persetujuanbangunangedung
#persetujuanbangunangedungrumah
#uruspbg
#uruspersetujuanbangunangedung
#pengurusanpbg
#pbgtangerang
#persetujuanbangunangedungrumahtinggal
#biayauruspbg
#jasapengurusanpbg
#pbgpabrik
#pbgrumahtinggal
#pbgrenovasi
#pbgperubahan
#pbgapartemen
#pbggedung
#pbg3lantai
#pbgdki
#pbghotel
#pbgindonesia

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1135019
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan