IZIN PENGGUNAAN ALAT K3 LIFT PENUMPANG

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 34 views

IZIN PENGGUNAAN ALAT K3 LIFT PENUMPANG

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan.

Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.

Adapun pesawat angkat yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut adalah:

1. dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis;
2. keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane,semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis;
3. alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan
4. personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.

Alat yang termasuk pesawat angkut adalah:

1. alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis;
2. kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis;
3. personal basket terdiri atas manlifi/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis;
4. truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan
5. robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker

 

 

  • Listing ID: 1206308
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan