CARA DAFTAR HALAL MUI
Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indonesia / 6 views
Rp 2.800.000,00
Halal MUI adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.
Lembaga ini didirikan atas keputusan mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat keputusan perizinan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989.
Persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI adalah sebagai berikut :
1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)
2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
4. Data Sertifikat Halal (jika ada)
5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)
6. Tipe Produk
7. Jenis Izin Industri
8. Jumlah Karyawan
9. Kapasitas Produksi.
10. Dokumen Halal
11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik
Ingin mengurus perizinan halal untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com
#halal
#halal2024
#halalmui
#halalbpjph
#halalbpjph2024
#halallppommui
#traininghalalmui
#daftarhalalmui2024
#cekhalalmui
#logohalalmui
#labelhalalmui
#sertifikathalalmui
#sertifikathalal2024
#jasaurushalal
#urusperizinanhalal
#caradaftarhalal
#caraurussertifikathalal
#biayaurussertifikathalal
#jasaurussertifikathalal
#urusizinhalal
#biayaurushalal
#caraurushalalonline
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalalindonesia
#sertifikathalalumkm
*HARGA HANYA ILUSTRASI
- Listing ID: 1222592