BUPPJ ALAT PENGENDALI DAN PENGAMANAN PENGGUNA JALAN

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 22 views

Rp 2.000,00

Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD -BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Badan Usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.

Berikut Pengertian ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN berdasarkan PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 82 TAHUN 2018
1. Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau
jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
2. Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan
dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
3. Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan
operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
4. Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi
kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan
cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
5. Cermin Tikungan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak
pandang pengemudi kendaraan bermotor.
6. Patok Lalu Lintas atau Delineator adalah suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan
cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi bahwa di sisi kiri atau kanan merupakan daerah berbahaya.
7. Pulau Lalu Lintas adalah bagian jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor.
8. Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih
meningkatkan kewaspadaan.
9. Jalur Penghentian Darurat adalah jalur yang disediakan pada jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang
untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan apabila mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman.
10. Pembatas Lalu Lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan
pengemudi kendaraan agar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam
kegiatan menejemen dan rekayasa lalu lintas.

Ingin mendaftarkan izin Kemenhub?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub seperti TD-BUPPJ dan TD-BUPBPJ, baik pendaftaran baru maupun perpanjangan dengan proses yang mudah

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#tdbuppj
#tdbuppj2023
#buppjalatpeneranganjalan
#buppjmarkajalan
#buppjalatpengendalidanpengamananpenggunajalan
#buppjrambulalulintas
#buppjalatpemberiisyaratlalulintas
#pengurusantdbuppj
#daftarbuppj2023
#carapengurusantdbuppj
#daftartdbuppj
#perpanjangantdbuppj
#daftartdbuppj2023
#tdbuppjkemenhub
#syaratbuppj
#tandadaftarbuppj
#tdbupbpj
#tdbuppjkementerianperhubungan
#daftartdbupbpj
#pengurusantdbupbpj
#carapengurusantdbupbpj
#daftartdbupbpj2023
#tdbupbpjkemenhub

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1133431
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan