⁠ ⁠PENYAMPAIAN LKPM TRIWULAN NON UMK

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 8 views

⁠ ⁠PENYAMPAIAN LKPM TRIWULAN NON UMK

Kewajiban mengenai pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal 5 huruf C disebutnya bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Waktu penyampaian LKPM ditentukan berdasarkan skala usaha.

Penyampaian laporan LKPM dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS berbasis risiko sehingga mempermudah pelaku usaha untuk menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut. karena sifatnya yang wajib, maka bagi pelaku usaha harus tepat waktu dan bagi yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa ;

1. Peringatan tertulis secara berani;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Dalam penyampaiannya masih banyak pelaku usaha yang melakukan kesalahan dalam pengisian data LKPM. Berikut kesalahan yang sering dilakukan saat proses pelaporan :
1. Melaporkan LKPM lewat dari tanggal 10
Sesuai dengan yang diatur pada Pasal 32 ayat (6) dan ayat (7), batas pelaporan LKPM adalah tanggal 10 setiap triwulan (usaha menengah dan besar) dan/atau tanggal 10 setiap semester (usaha kecil).
Namun, masih ada beberapa pelaku usaha yang lapor LKPM lewat tanggal 10 bulan berjalan karena menganggap bahwa data masih bisa dimasukkan.

2. Tidak melaporkan LKPM per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan per lokasi usaha
LKPM wajib disampaikan per KBLI dan/atau per lokasi usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021.

Suatu perusahaan memiliki dua lokasi (misalnya, pabrik pusat dan pabrik cabang) dengan nomor KBLI sebagai berikut:
Tangerang : KBLI 32211, KBLI 44553, dan KBLI 33454.
Cikarang : KBLI 32211, KBLI 44553, dan KBLI 33454.

Jadi, total LKPM yang harus disampaikan adalah 6 KBLI, bukan 3 KBLI.

3. Tidak melaporkan pendukung KBLI
Pelaku usaha wajib melaporkan semua KBLI yang dimilikinya, tidak hanya KBLI Utama saja. Hal ini termasuk juga KBLI Pendukung . Selama KBLI tersebut muncul di halaman pelaporan LKPM pada sistem OSS, maka wajib untuk dilaporkan.

4. Memasukkan akumulasi realisasi investasi, bukan realisasi tambahan pada periode berjalan
Data yang diisi pada LKPM adalah data realisasi pada periode pelaporan saja, bukan data akumulasi dari periode sebelumnya dengan periode saat ini.

5. Tidak memastikan LKPM “Disetujui”
Pelaku usaha yang sudah melaporkan LKPM pun harus memahami status-status yang ada pada saat proses pelaporan. Selalu pastikan bahwa status LKPM yang sudah dilaporkan tertulis “Disetujui”. Jika tidak “Disetujui”, maka pelaku usaha dianggap tidak melaporkan LKPM.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan

 

  • Listing ID: 1213017
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan