VITAMIN D BPOM
Pengurusan surat / Posted 3 bulan ago by Konsultan Legal Indonesia / 13 views
Rp 10.000.000,00
VITAMIN D BPOM
BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia
Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.385 Tahun 2020 tentang Penetapan Vitamin D 1000 IU sebagai Suplemen Kesehatan
Fungsi Perizinan BPOM atas sebuah produk konsumsi, antara lain:
1. Pengaturan, regulasi, standarisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan SOP yang baik.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post Marketing Vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit & pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Web: www.thelegalco.com
#bpomdkijakarta
#bpomdankemenkes
#vitamindbpom
#e-sertifikasibpom
#bpomfrozencollagen
#bpomdkijakarta
#bpomdankemenkes
#vitamindbpom
#esertifikasibpom
#bpomfrozencollagen
#bpomfungsi
#bpomgarnier
#bpomglowbeauty
#bpomhanasuiserum
#bpomartinya
#bpomlembaga
#bpomantrian
#bpomsingkatandari
#fungsibpom
#alamatbpom
#bpomkosmetik
#bpomkelly
#bpommsglowpalsu
#bpomjakarta
#ebpom
#ebpomregistration
#ebpomcallcenter
#bpomcek
#bpombarcode
#bpombahasainggris
*Harga hanya ilustrasi