Urus Sertifikat Halal MUI
Pengurusan surat / Posted 6 bulan ago by Konsultan Legal Indonesia / 28 views
Rp 25.000.000,00
Urus Sertifikat Halal MUI
Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:
1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.
4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk; dan
e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Web: www.thelegalco.com
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#jasaurushalal #pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal