SURAT REKOMENDASI PERSETUJUAN EKSPOR MINERBA
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 9 views
SURAT REKOMENDASI PERSETUJUAN EKSPOR MINERBA
Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai Batasan minimum Pengolahan.
Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
Rekomendasi Direktur Jenderal atas nama Menteri berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diberikan Rekomendasi Perpanjangan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan.
Permohonan Rekomendasi Perpanjangan diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling cepat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lambat dalam jangka 14 (empat belas) hari kalender sebelum masa berlaku Rekomendasi berakhir.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#standarusaha
#sertifikatstandar
#standarusahaminyakdangasbumi
#standarusahaketenagalistrikan
#standarusahamineraldanbatubara
#standarusahaminerba
#izinusahapertambangan
#sertifikatlaikoperasi
#slolistrik
#slogenset
#izinoperasigenset
#usahajasapertambangan
#standarusahapertambangan
#standarusahapertambangankhusus
#standarusahapengakutandanperjualan
#jasaurusizinpertambangan
#kblipertambangan
#kbliesdm
#izinpertambanganrakyat
- Listing ID: 1282887