SERTIFIKAT PIRT DAN MEREK UNTUK INDUSTRI RUMAHAN

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 31 views

SERTIFIKAT PIRT DAN MEREK UNTUK INDUSTRI RUMAHAN

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. SP-PIRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan.

Di mana setelah memiliki SP-PIRT, suatu produk dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.

Apabila sebelumnya mengurus SP-PIRT harus melalui pendaftaran di Dinas Kesehatan daerah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini Pengurusan SP-PIRT sudah lebih dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

SP-PIRT merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Jadi, apabila usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP.

Untuk lebih detailnya silahkan Konsultasikan kepada Kami.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt

 

  • Listing ID: 1122698
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan