PENYAMPAIAN LKPM UNTUK SKALA BESAR
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 32 views
PENYAMPAIAN LKPM UNTUK SKALA BESAR
Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan. Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II :
• Penyampaian LKPM semester I dilakukan setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan.
• Penyampaian LKPM semester II dilakukan setiap tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan). Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
1. Triwulan I (Januari-Maret)
2. Triwulan II (April-Juni)
3. Triwulan III (Juli-September)
4. Triwulan IV (Oktober-desember)
Karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) :
1. Peringatan tertulis atau secara daring;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
- Listing ID: 1265820