JASA URUS PENDIRIAN YAYASAN
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 97 views
JASA URUS PENDIRIAN YAYASAN
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) sebagai berikut:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”
Akta otentik yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan, yakni sebagai sarana hukum tertulis yang mengikat bagi para pihak yang ingin melaksanakan suatu perjanjian. Para pihak yang ingin melaksanakan perjanjian tentunya berlandaskan adanya saling kepercayaan namun terkadang ada pula kekhawatiran yang timbul apabila salah satu pihak tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian tersebut.
Fungsi suatu akta pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tujuan awal dibuatnya akta tersebut. Akta dibuat sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan suatu perjanjian secara tertulis, yang mana di dalam akta tersebut telah tertulis tujuan dari dibuatnya perjanjian oleh para pihak. Tidak hanya berkaitan dengan para pihak yang mengadakan perjanjian, akta juga dapat dipergunakan sebagai bukti bagi pihak ketiga diluar dari perjanjian tersebut bahwa memang pada saat itu terjadi perjanjian yang mengikat para pihak yang terdapat di dalam akta.
Apa Saja Akta Yang Bisa Dibuat Notaris?
Akta-akta yang boleh dibuat oleh notaris diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
2) Pendirian Yayasan
3) Pendirian badan usaha lainnya
4) Kuasa untuk menjual
5) Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli
6) Keterangan hak waris
7) Wasiat
8) Pendirian CV termasuk perubahannya
9) Pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan
10) Perjanjian kerjasama, kontrak kerja
11) Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv
- Listing ID: 918733