IZIN REKLAME MALANG

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 48 views

Rp 1.000.000,00

Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Peruntukan Lokasi Reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan atau ditempelkan.

Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.

Ijin Penyelengaraan Reklame adalah ijin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Walikota.

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kota Malang :
1) Mengisi formulir pendaftaran
2) Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dilakukan dengan mengisi SPPR yang sudah ditentukan dengan melampirkan: a) Data identitas pemohon b) Data reklame yang meliputi gambar design reklame dan gambar serta perhitungan konstruksi bangunan reklame c) Gambar reklame dalam skala format A4 (kwarto) d) Lokasi reklame e) Pernyataan persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik tempat/ lahan/ tanah untuk reklame tonjol/ tiang baik milik pemerintah maupun untuk swasta f) Data lain yang ditetapkan oleh Bupati

Prosedur :
1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
3) Bidang memproses permohonan izin
4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan HKI Merek

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#izinreklame
#izinreklame2023
#izinmendirikanreklame
#mengurusizinreklame
#izinmemasangreklame
#persyaratanizinreklamemalang
#izinreklamemalang
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor
#izinreklamekotatangerang
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekabupatentangerang
#izinreklamekotamedan
#izinreklamedepok
#izinreklamebanjarmasin
#izinreklamekotabandung
#izinmendirikanbangunanreklame

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1148782
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan