IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME KELAS C

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 24 views

Rp 1.000.000,00

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas C Luas bidang reklame <10 m2, tidak memiliki TLB BR:

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab:
• WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
Identitas Badan Hukum / Badan Usaha:
• Akta dan SK pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
• NPWP Badan Hukum
• Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda tentang penetapan sebagai perusahaan jasa periklanan/biro reklame (jika diurus oleh perusahaan jasa periklanan atau biro reklame)
3. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan)
4. Bukti Kepemilikan Tanah
Jika Lahan Pemerintah Pusat (Dilengkapi dengan Rekomendasi Teknik Pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait)
Jika Di lahan BUMN/BUMD (Dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan iklan dengan BUMN/BUMD)
Jika milik pribadi (Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli)
Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan:
• Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan
• Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
6. Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aser pemerintah daerah.
8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 bersedia membayar pungutan penerimaan lain-lain yang sah
9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
• Denah lokasi/peta situasi yang menjelaskan titik reklame
• Foto lokasi titik reklame dari 3 (tiga) sudut pandang
• Soft copy format autocad dalam CD dari seluruh design drawing.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan HKI Merek

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#reklame
#izinreklame
#izinreklame2023
#izinreklamebandung
#izinreklamesurabaya
#izinreklamekelasc
#izinreklamedenpasar
#izinmendirikanbangunanreklame
#izinmendirikanreklame
#izinreklamekotamedan
#izinreklamedepok
#izinreklamebanjarmasin
#izinreklamebaru
#izinreklamekotabandung
#izinreklamekotatangerang
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekabupatentangerang
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1104489
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show Phone Number ***** http://www.thelegalco.com

Contact this listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan