IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI APABILA

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 28 views

Rp 3.000.000,00

Izin PAK berlaku selama memenuhi persyaratan :
a. melaksanakan ketentuan CDAKB;
b. perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha.

Selain toko, apotek dan pedagang eceran obat dapat menjual alat kesehatan tanpa memerlukan izin toko alat kesehatan.

Izin PAK dapat dicabut apabila:
a. PAK mendistribusikan produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan klaim yang disetujui pada waktu mendapatkan izin edar;
b. PAK dengan sengaja menyalahi jaminan pelayanan purna jual;
c. berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi lagi persyaratan sarana dan prasarana

Izin toko alat kesehatan dapat dicabut apabila :
a. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; dan/atau
b. mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK atau Cabang PAK;

Terhadap apotek atau pedagang eceran obat yang menyalurkan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar dan/atau mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK atau Cabang PAK, maka kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mencabut Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) atau izin pedagang eceran obat.

(1) Ekspor dan impor alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh produsen alat kesehatan yang telah memiliki sertifikat produksi dan/atau PAK.
(2) Produsen alat kesehatan dan/atau PAK yang akan melakukan ekspor alat kesehatan, dapat memberikan :
• Sertifikat bebas jual (certificate of free sale) bagi alat kesehatan yang telah memiliki izin edar; atau
• Sertifikat bebas ekspor (certificate of exportation) bagi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan diproduksi oleh produsen yang telah memiliki sertifikat produksi.

Ingin mengurus Izin Kemenkes?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda mengurus Izin Produksi Alat Kesehatan, IPAK, izin edar PKRT, izin edar Alat Kesehatan ekspor maupun impor dengan proses yang mudah

More Info: thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#alkes
#alkes2023
#izinalkes
#izinedaralkesakl
#izinedaralkesdanpkrt
#izinedaralkesdinyatakantidakberlakuapabila
#izindistributoralkes
#urusizinedaralkes
#jasaurusizinalkes
#izinpenyaluralatkesehatan
#ipak
#perizinanalkes
#izinalatkesehatan
#perizinanalatkesehatan
#izindepkes
#urusizindepkes
#izinedaralkes
#izinimporalatkesehatan
#izinpkrt
#izinimporpkrt
#izinedarpkrt
#pkrtimpor
#izinproduksipkrt
#izinproduksialkes
#izinalkesonline
#izindepkesalatkesehatan
#ceknomorizinedaralkes

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1124344
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan