CARA MEMBUAT SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indonesia / 19 views

Rp 1.000.000,00

Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.

Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:

Persyaratan Administratif
1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung
2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung

Persyaratan Teknis
1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
– Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
– Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa
2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya
3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)
4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi
5. Laporan pengawasan selama konstruksi
6. Hasil pengujian material (bila ada)
7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame, Bapeten, Kominfo, Migas, Izin Lingkungan dan Halal MUI

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: [email protected]
Website: www.thelegalco.com

#slf
#slf2024
#mengurusslf
#mengenalslfbangunan
#penyusunankajianteknisbangunanslf
#bangunankomersilwajibslf
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#sertifikatlaikfungsitangerang
#urusslf
#slfjakarta
#slftangerang
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#sertifikatlaikfungsiapartemen
#sertifikatlaikfungsibandung
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlaikfungsibatam
#sertifikatlaikfungsibekasi

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1168127
Contact details

PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan