AKTA PENDIRIAN FIRMA

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 20 views

AKTA PENDIRIAN FIRMA

Apa sebenarnya yang menjadikan orang/beberapa orang yang ingin mendirikan usaha, wajib datang ke kantor Notaris untuk dibuatkan Akta Pendiriannya? Mengapa tidak bisa dibuat dalam sebuah perjanjian sendiri saja diantara pihak-pihak tersebut untuk mendirikan usaha bersama-sama?

Karena pendirian usaha atau badan usaha tersebut memang diwajibkan dibuat dengan Akta Notaris oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Bentuk usaha/badan usaha apa sajakah yang pendiriannya wajib dituangkan dalam Akta Otentik menurut Undang-Undang?
Antara lain adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 7: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”.

2. Akta Pendirian Yayasan
Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU tentang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 yang diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001, Pasal 9 ayat 2: “Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.”

3. Akta Pendirian Firma dan CV
Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) Bagian 2 mengenai Perseroan Firma dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan uang atau disebut Perseroan Komanditer, Pasal 16, pasal 18, Pasal 19, Pasal 22.

4. Akta Pendirian Perkumpulan
Diwajibkan dibuat dalam Akta Notaris sesuai dengan yang diatur dalam UU tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 11 (1) dan Pasal 12 ayat 1 (a).
Maka, dikarenakan hal-hal yang telah ditegaskan Undang-Undang sebagaimana dipaparkan di ataslah, walaupun tidak semua perjanjian wajib dibuat dalam bentuk Akta Notaris, tapi banyak pihak-pihak yang memilih membuat perjanjiannya dalam bentuk Akta Notaris, demi menghindari resiko sebagaimana tersebut dalam pasal 1875 KUH Perdata.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv

  • Listing ID: 1115182
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact this listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan